Ini Penjelasan Tim Pansus Raperda PALD dan PPLH DPRD Kukar Terkait Kunjungan ke Batam

img

Tim Pansus Raperda PALD dan PPLH saat Gelar Konferensi Pers.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Tim Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) dan Raperda tentang perubahan perda Nomor 5/2014, terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Kukae, menggelar konferensi pers, di ruang Badan Musyawarah, Jum'at (2/12/2022).

Konferensi pers dilakukan menyikapi adanya pemberitaan terkait dengan kegiatan kunjungan DPRD ke Batam dalam rangka pembahasan Raperda PALD dan PPLH, yang dinilai terlalu mengada ada dan cenderung transaksional, sebagai langkah untuk melakukan kompromi bersama perusahaan.

Ketua Pansus DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva, didampingi Johansyah, Pujiono, dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. mengatakan, klarifikasi ini perlu dilakukan, tujuannya karena untuk menjadikan suatu informasi yang berimbang, tidak menjustifikasi, tidak menyudutkan, namun dalam rangka meluruskan informasi yang tengah beredar.

"Produk Raperda tersebut ditujukan untuk kegiatan usaha, yang berkaitan dengan limbah, dan sebagai landasan yang harus ditaati," kata Yohanes Badulele Da Silva.

Kata dia, sehingga raperda tersebut perlu adanya masukan dari pihak yang bersangkutan (perusahaan). Memilih kota Batam, dalam melakukan pembahasan raperda tersebut karena Kota Batam geografisnya sama dengan Kukar, dan Batam telah melakukan perda tersebut.

Sementara itu Johansyah menambahkan, anggota DPRD Kukar mengundang perusahaan untuk hadir ke Batam tujuannya ialah, untuk menjelaskan aturan aturan yang berlaku. Karena selama ini drngan adanya perda Nomor 5/2014, selama ini tidak dilaksanakan dengan baik.

"Sehingga kita ingin mencontoh Batam, dengan melaksanakan perda yang ada tersebut. Dan terkait berita yang hangat saat ini, terkait dengan transaksional, kalau mau transaksi kenapa harus di Batam, di Kukar saja boleh," ucap Johansyah

Ia menyebutkan, kenapa harus jauh jauh anggota DPRD ke Batam, hanya melakukan transaksi. Di Kukar juga boleh malah lebih banyak didapat.

"Jadi apa yang disampaikan oleh orang tersebut terkait dengan transaksional, tidak termasuk untuk diperdebatkan, karena soal tersebut sudah menjadi berita nasional, namun kita wajib untuk memberikan klarifikasi terkait berita tersebut," tutupnya.(riz)